, ,

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba Diduga Edarkan Dari Dalam Rutan

by -334 Views
Oplus_16908288

News Lolak– Nama Ammar Zoni kembali mencuat ke permukaan, bukan karena prestasi di dunia hiburan, melainkan karena ulah lamanya yang belum juga berakhir. Aktor yang dulu dikenal lewat berbagai sinetron populer ini kembali berurusan dengan hukum untuk keempat kalinya akibat kasus narkoba. Kali ini, kasusnya jauh lebih serius — ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara dan terancam hukuman mati.

Narkoba di Balik Jeruji

Mendekam di balik jeruji besi seharusnya menjadi masa refleksi bagi siapa pun. Namun, tidak demikian bagi Ammar Zoni. Saat menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, ia justru diduga mengatur bisnis haram peredaran narkoba bersama lima orang lainnya — masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkap bahwa dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis itu didapat Ammar dari seorang penyedia di luar rutan.
“Penyerahan narkotika dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” jelas Fatah.

Yang lebih mengejutkan, seluruh komunikasi transaksi dilakukan secara rahasia menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi — aplikasi yang dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dan sulit dilacak. Melalui aplikasi inilah Ammar diduga mengatur alur pengedaran barang haram tersebut dari balik selnya.

Rutan Curiga, Aksi Terbongkar

Gerak-gerik mencurigakan para tersangka rupanya tak luput dari pengawasan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja di kamar para tersangka, lengkap dengan barang bukti pendukung lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lain di kamar para tersangka,” kata Fatah.

Para pelaku kemudian dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, Ammar disebut berperan penting dalam mengatur alur distribusi barang haram di dalam rutan, termasuk menentukan kepada siapa narkoba tersebut akan diedarkan.

Ancaman Hukuman Mati

Ammar Zoni Kembali Berulah, Kini Terancam Hukuman Mati Usai Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan Salemba - Jaktim News

Baca Juga: Polres Tomohon Tanam Jagung di Lahan 2 Hektar Ketahanan Pangan Daerah

Atas perbuatannya, mantan suami aktris Irish Bella itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut bunyi pasalnya:

Ancaman ini bukan tanpa dasar. Dengan catatan kejahatan berulang, Ammar Zoni dinilai sudah masuk dalam kategori residivis berat kasus narkotika.

Empat Kali Terjerat Kasus Serupa

Kasus kali ini bukanlah yang pertama bagi Ammar. Ia sudah empat kali ditangkap karena kasus narkoba sejak 2017.

  • 2017: Ammar pertama kali ditangkap polisi karena kepemilikan ganja dan sabu.

  • Maret 2023: Ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

  • Oktober 2023: Ia dinyatakan bebas.

  • 2025: Hanya berselang beberapa bulan, ia kembali tertangkap, kali ini karena mengedarkan narkoba dari dalam rutan.

Catatan panjang kasus ini membuat publik mulai mempertanyakan efektivitas rehabilitasi bagi para pelaku narkotika di Indonesia, khususnya bagi kalangan publik figur yang memiliki pengaruh besar.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.