News Lolak – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir dalam waktu dekat, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat yang tergolong mampu, dengan tujuan mendorong peralihan ke transportasi publik serta membiayai layanan transportasi gratis bagi kelompok prioritas.
“Pelan-pelan parkirnya mau kami naikkan. Mohon maaf untuk yang mampu, nanti silakan gunakan transportasi umum,” ungkap Pramono dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota.
Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan daerah. Seluruh hasil dari tarif parkir dan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) nantinya akan digunakan untuk menyubsidi layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT bagi 15 golongan masyarakat prioritas.
Kelompok yang akan mendapatkan layanan transportasi gratis ini mencakup:
-
ASN dan pensiunan DKI
-
Tenaga kontrak daerah
-
Penerima KJP
-
Pekerja bergaji UMP
-
Penghuni rusunawa
-
Tim penggerak PKK
-
Warga Kepulauan Seribu
-
Penerima bantuan pangan (raskin)
-
TNI/Polri aktif
-
Veteran dan janda/duda veteran
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia di atas 60 tahun
-
Pengurus rumah ibadah
-
Guru dan staf PAUD
-
Jumantik (juru pemantau jentik)
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif agar masyarakat Jakarta beralih ke transportasi publik dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
DPRD Menolak Kenaikan
Baca Juga:Curanmor di Maros Pria 43 Tahun Ditangkap hingga ke Bolaang Mongondow
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai bahwa tarif parkir di Jakarta saat ini sudah cukup tinggi, dan justru seharusnya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan dan mengurangi kebocoran retribusi yang selama ini masih terjadi.
Saat ini, tarif parkir kendaraan roda empat di Jakarta berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000 per jam tergantung pada zona. Untuk kendaraan roda dua, tarif berkisar Rp2.000 hingga Rp4.000 per jam.
Beberapa pihak juga menyarankan agar pemerintah memprioritaskan digitalisasi sistem parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bahkan mengusulkan sistem voucher digital sebagai alternatif insentif bagi pengguna parkir yang taat.
Digitalisasi Lewat JakParkir
Sebagai bagian dari transformasi sistem parkir, DKI Jakarta akan meluncurkan aplikasi “JakParkir” yang memungkinkan pengguna memesan tempat parkir secara digital dan membayar secara non-tunai. Tarifnya akan dibuat progresif, dimulai dari Rp4.000–Rp5.000 per jam, tergantung lokasi dan durasi.
JakParkir akan mulai diterapkan di 244 ruas jalan pada tahun 2027. Petugas parkir akan bekerja sama dengan sistem ini untuk mencatat kendaraan yang masuk dan keluar secara digital, sehingga bisa mengurangi praktik pungutan liar.
Kenaikan tarif parkir di Jakarta bukan hanya soal menambah biaya, tapi lebih pada kebijakan pengalihan mobilitas: dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Dengan subsidi bagi 15 golongan masyarakat, dan rencana digitalisasi lewat aplikasi JakParkir, Pemprov DKI ingin membentuk sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Meski menuai kritik dari DPRD dan masyarakat, langkah ini bisa menjadi contoh kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial. Apakah kebijakan ini akan berhasil atau tidak, tentu akan sangat tergantung pada pelaksanaannya di lapangan—terutama soal pengawasan, kesiapan infrastruktur, dan edukasi publik.









